Jakarta, 6 Juni 2018 – Yayasan Plan International Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) sedang berkolaborasi melakukan program pencatatan data kelahiran (akta kelahiran) bagi anak-anak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kegiatan yang berlangsung sejak 2016 ini menekankan pada upaya penguatan kapasitas para aparat pemerintahan lokal serta berbasis pemberdayaan masyarakat sehingga melibatkan pula Komisi Perlindungan Anak Desa (KPAD) dalam prosesnya. Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, program berhasil mencatat lebih dari 7.645 kutipan akta di 56 desa terpencil di Kabupaten TTS.
Pemerintah Indonesia menyebutkan bahwa jumlah anak yang tidak terdaftar dalam catatan negara telah dan akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang. Dilaporkan bahwa 75 persen dari 53 juta anak di Indonesia belum terdaftar, dan jumlahnya meningkat menjadi 77,5 persen pada tahun 2016. Angka ini lebih tinggi di provinsi dan daerah terpencil yang kurang maju, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), akibat berbagai hambatan seperti buruknya akses transportasi dan rendahnya kemampuan aparat pemerintah daerah. Data dari Direktorat Jenderal Penduduk dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT tahun 2015 mengungkapkan bahwa hanya 20,83 persen anak-anak di provinsi tersebut yang tercatat dalam dokumen negara dan memiliki akta kelahiran. Ini artinya 79 persen anak-anak di NTT tidak tercatat dalam dokumen negara dan tidak memiliki akta kelahiran. Bahkan, hanya 9 persen anak-anak berusia di bawah 1 tahun yang memiliki akta kelahiran. Angka ini menurun 2 persen dalam kurun waktu 5 tahun sejak tahun 2009.
Padahal, akta kelahiran merupakan hal krusial dalam mewujudkan berbagai hak dasar anak-anak. “Tanpa akta kelahiran, hak atas identitas yang legal akan hilang,” ujar Dini Widiastuti, Direktur Eksekutif Plan International Indonesia. Hal ini berarti akses atas hak-hak dasar seperti hak pelayanan kesehatan dan pendidikan akan tertutup. “Akta kelahiran juga akan memberi kepastian perlindungan bagi anak-anak berusia di bawah 14 tahun atas hak dalam peraturan hukum dan perundang-undangan bagi anak, selain sebagai sebuah dokumen legal untuk mencegah praktik perdagangan manusia dan perkawinan anak.” Program ini secara spesifik dijalankan di Provinsi NTT sebagai salah satu wilayah kerja Yayasan Plan International Indonesia. Urgensinya kian tinggi melihat data nasional yang menyebutkan bahwa praktik perkawinan anak di provinsi tersebut masih sangat tinggi, yakni 20,5 persen dalam kurun waktu 2008-2012.
“Salah satu yang diperjuangkan oleh Yayasan Plan International Indonesia untuk anak adalah pemenuhan hak-hak mereka, di antaranya akta kelahiran, akses air bersih, imunisasi dasar lengkap, serta akses pendidikan seperti PAUD dan pendidikan dasar,” ujar Hari Sadewo, National Project Manager Mekanisme Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat, Yayasan Plan International Indonesia. Menurutnya ketiadaan akta kelahiran jelas menghambat dan menutup hak anak untuk mendapat layanan-layanan tersebut. “Di TTU dan TTS situasinya makin buruk karena sebagian besar wilayah keduanya terpencil dan sulit dijangkau oleh layanan itu sendiri. Ditambah pula budaya dan tradisi pencatatan status pernikahan yang dilakukan dengan proses agama atau adat saja.” Oleh karena itu, Hari menjelaskan bahwa inisiatif ini memakai pendekatan lokal berbasis masyarakat dengan upaya edukasi kepada masyarakat dan kaum muda mengenai pengetahuan kependudukan dan masalah legal lainnya. “Yayasan Plan International Indonesia juga memfasilitasi kemudahan akses, di antaranya dengan sistem JEBOL (jemput bola),” tuturnya.
Bergulir selama dua tahun, masyarakat mulai merasakan manfaat program. “Kami bisa dapat langsung Akta Kelahiran dari pelayan JEBOL, bahkan dapat Kartu Keluarga, KTP, dan Akta Perkawinan. Tidak perlu keluar biaya untuk transportasi juga. Dengan dokumen-dokumen itu kami bisa menggunakan pelayanan umum seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, serta perbankan,” ujar Yeheskial Tefa, 46 tahun, seorang tokoh agama. Nada serupa diungkapkan David Tamonob, 49 tahun, seorang Kepala Desa di Kabupaten TTS. “Rendahnya kesadaran masyarakat mengenai arti penting dokumen kependudukan membuat kami kesulitan menjangkau mereka. Kami sangat berterima kasih kepada Yayasan Plan International Indonesia bersama mitranya Sanggar Suara Perempuan yang telah bekerja mendekatkan masyarakat ke pelayanan ini.”
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten TTS, Semuel Fallo, juga mengapresiasi program. Meskipun pihaknya sempat melakukan “jemput bola” dengan mendatangi permukiman dan membuka layanan pencatatan, namun kemampuan pihaknya sangat terbatas. “Topologi wilayah kami sangat luas dan menyebar dalam pulau-pulau kecil, jadi sulit dan mahal bagi sebagian masyarakat untuk pergi ke ibu kota kabupaten untuk mengurus dokumen kependudukan mereka.” Kondisi tersebut juga menyebabkan kesulitan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program-programnya serta dalam menyalurkan berbagai bantuan. Saat ini, berkolaborasi dengan Yayasan Plan International Indonesia, Disdukcapil Kabupaten TTS memiliki personil sejumlah 19 orang untuk menjalankan program JEBOL, berkeliling dari satu kampung ke kampung lainnya dalam pelayanan pencatatan akta kelahiran. Pada tahun 2017 lalu, tim ini sudah mendatangi 60 kampung dan 60 kampung lagi diproyeksikan untuk dikunjungi tahun depan. Per April lalu, sudah dihasilkan akta kelahiran sebanyak 76 persen dari keseluruhan populasi anak di kabupaten tersebut.
Dalam momentum hari ini diluncurkan pula situs web www.disdukcapil.ttskab.go.id oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan di Hotel Bahagia Dua, Soe, Kabupaten TTS. Agus S. Benu, Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Kabupaten Timor Tengah Selatan, menyatakan bahwa peluncuran situs web tersebut merupakan rangkaian program yang dirancang bersama Yayasan Plan International Indonesia sebagai mitra kerja Pemkab TTS dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan akta kelahiran di Kabupaten TTS. “Dengan adanya website ini, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui update terkini mengenai jadwal pelaksanaan pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS, antara lain layanan JEBOL, syarat kepemilikan akta kelahiran, maupun surat lainnya.”
– Selesai –
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Hari Sadewo,
National Project Manager Mekanisme Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat
Yayasan Plan International Indonesia
Selular:+6281226248100
Email: hari.sadewo@plan-international.org
Angelina Nadeak,
Marketing Communication
Yayasan Plan International Indonesia
Selular:+62811863721
Email: angelina.nadeak@plan-international.org
Sekilas Plan International Indonesia:
Plan International bekerja di Indonesia sejak 2 September 1969, berdasarkan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Republik Indonesia.
Pada 15 Juni 2017, Yayasan Plan International Indonesia telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Yayasan Plan International Indonesia didirikan untuk menjangkau lebih banyak anak dan anak perempuan di Indonesia, dan memberikan dampak pembangunan berkelanjutan melalui kemitraan jangka panjang dan penggalangan dana yang lebih luas.
Sekilas Plan International Indonesia:
Plan International adalah organisasi pengembangan masyarakat dan kemanusiaan internasional yang berpusat pada pemenuhan hak anak dan kesetaraan anak perempuan. Kami memperjuangkan sebuah dunia yang adil, bekerja bersama anak, kaum muda, masyarakat dan mitra.
Plan International bekerja bersama anak-anak, kaum muda dan masyarakat untuk mengatasi akar masalah diskriminasi terhadap perempuan, ekslusi dan kerentanan. Dengan capaian, pengalaman dan pengetahuan, Plan International mendorong perubahan dalam praktek dan kebijakan tingkat lokal, nasional dan global.
Plan International tidak berafiliasi dengan agama, organisasi politik atau pemerintahan tertentu. Lebih dari 80 tahun, Plan International membangun kemitraan yang kuat untuk anak-anak. Saat ini kami bekerja di lebih dari 70 negara
National Organisations Australia Belgium Canada Colombia Denmark Finland France Germany Hong Kong India Ireland Japan Korea Netherlands Norway Spain Sweden Switzerland United Kingdom United States Programme Countries Bangladesh Benin Bolivia Brazil Burkina Faso Cambodia Cameroon China Colombia Dominican Republic Ecuador Egypt El Salvador Ethiopia Ghana Guatemala Guinea Guinea-Bissau Haiti Honduras India Indonesia Kenya Laos Liberia Malawi Mali Mozambique Myanmar Nepal Nicaragua Niger Nigeria Pakistan Paraguay Peru Philippines Rwanda Senegal Sierra Leone Sri Lanka South Sudan Sudan Tanzania Thailand Timor-Leste Togo Uganda Vietnam Zambia Zimbabwe
Plan Limited, registered in England no.3001663. Registered address as above.