Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) merupakan organisasi non-pemerintah yang bekerja untuk mempromosikan kesejahteraan dan perlindungan hak anak dan kaum muda, serta kesetaraan bagi anak perempuan di Indonesia. Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan dan partisipasi anak dan kaum muda yang bermakna sebagai bagian dari pemenuhan hakhak anak, kami menolak segala bentuk mobilisasi anak ke dalam kegiatan yang menempatkan anak pada risiko keselamatan dan kesakitan yang tinggi, termasuk aktivitas demonstrasi yang melibatkan unsur tindakan kekerasan dari seluruh pihak yang terlibat dalam aksi.
Bagi kaum muda yang memutuskan menggunakan hak kebebasan berpendapatnya di muka umum melalui aksi demonstrasi, maupun secara sengaja atau tidak sengaja berada dalam situasi tersebut, kami mengimbau kaum muda agar dapat memahami hak dan kewajibannya, kewajiban aparatur pemerintahan, serta melakukan mitigasi risiko.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, warga negara yang demo atau unjuk rasa berhak untuk:
- mengeluarkan pikiran secara bebas,
- memperoleh perlindungan hukum.
Warga negara yang melakukan aksi demonstrasi berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
- menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain artinya ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai;
- menghormati aturan-aturan moral yaitu mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat;
- menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- menjaga dan menghormati keamanan, dan ketertiban umum dengan perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik menyangkut orang, barang, maupun kesehatan;
- menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa artinya tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.
Kewajiban dan tanggung jawab aparatur terhadap pelaksanaan aksi demonstrasi adalah:
- melindungi hak asasi manusia;
- menghargai asas legalitas;
- menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
- menyelenggarakan pengamanan.
Sedangkan potensi risiko saat aksi demonstrasi yang mungkin terjadi diantaranya (namun tidak terbatas pada):
- berbagai bentuk kekerasan yang dapat dilakukan siapapun yang terlibat dalam aksi, termasuk pemukulan, penculikan, penembakan gas air mata, dan sebagainya;
- tidak terpenuhinya kebutuhan kaum muda berkebutuhan khusus selama aksi;
- tersesat atau hilang saat aksi; d. kelelahan dan sakit baik secara fisik maupun mental hukuman atau dampak lainnya dari sekolah, keluarga, masyarakat karena terlibat dalam aksi;
- konsekuensi bullying oleh warganet akibat kegiatan yang diekspos di media sosial ataupun massa;
- kehilangan akses terhadap alat komunikasi maupun transportasi.
Untuk itu, upaya mitigasi resiko yang dapat dilakukan diantaranya dan tidak terbatas pada hal di bawah ini:
- Mengetahui pimpinan atau koordinator kelompok aksi;
- Mencari kontak koordinator lapangan setempat dan lembaga bantuan hukum yang dapat membantu kaum muda untuk mengantisipasi risiko yang muncul ketika melakukan aksi demonstrasi;
- Memastikan bahwa aksi yang diikuti telah diberitahukan secara tertulis kepada pihak Kepolisian sehingga aparatur berkewajiban untuk mengamankan aksi demo;
- Menghindari aksi jika terjadi hal yang tidak tertib sehingga dapat menimbulkan bahaya dan resiko kekerasaan;
- Memantau situasi dan kondisi di lapangan sebelum berangkat aksi, menimbang kemungkinan kondisi tersebut menimbulkan risiko tinggi untuk keselamatan diri kaum muda;
- Mempertimbangkan kondisi kesehatan fisik dan mental sebelum mengikuti aksi demonstrasi, serta tidak memaksakan diri untuk mengikuti aksi jika kondisi fisik dan mental tidak memungkinkan untuk beraktivitas fisik di luar ruangan (outdoor) secara intensif (berjam-jam);
- Mengidentifikasi orang yang lebih dewasa yang berpengalaman dalam mengikuti aksi serupa serta dapat menjaga keselamatan kaum muda untuk menemani selama mengikuti aksi;
- Memastikan ada orang/kerabat yang dikenal untuk saling menjaga keselamatan satu sama lain;
- Mempersiapkan kebutuhan pribadi dasar sebelum berangkat aksi demonstrasi, seperti (tidak terbatas pada) pakaian yang nyaman, air mineral dan makanan yang cukup, ponsel yang aktif untuk berkomunikasi, masker, obat-obatan pribadi, dan tidak membawa barang-barang berharga;
- Memberitahu orang tua/wali/kerabat terdekat, dan mengabarkan kondisi dan lokasi diri secara berkala;
- Mengidentifikasi titik aman untuk beristirahat di lokasi aksi;
- Meminta bantuan orang dewasa yang lebih berpengalaman, seperti koordinator aksi, jika diminta berbicara di publik, termasuk dengan jurnalis;
- Mempertimbangkan bentuk penyampaian pendapat dengan resiko kekerasan fisik yang lebih kecil seperti konsolidasi suara kaum muda, rapat umum, aksi online, donasi, atau keterlibatan lebih lanjut di lingkungan yang lebih kondusif dan aman;
- Mempromosikan dan melakukan bentuk-bentuk aksi demonstrasi yang damai tanpa melibatkan unsur kekerasan dalam bentuk apapun, baik ke sesama kaum muda, pihak demonstran lainnya, aparat berwenang, maupun warga sekitar.
Dalam upaya untuk memastikan keterlibatan kaum muda yang aman dan bermakna dalam partisipasi politik, kami mendorong aparat berwenang, khususnya pihak kepolisian untuk mengedepankan upaya perlindungan kepada kaum muda serta tindakan tanpa kekerasan dengan memperhatikan UU yang berlaku, khususnya UU Sistem Peradilan Pidana Anak dalam menjalankan tugas pengamanan.
Jakarta, 28 September 2019 Yayasan Plan International Indonesia