Home / RUU TPKS akan Segera Disahkan, IJF Apresiasi Keputusan Baleg DPR RI

RUU TPKS akan Segera Disahkan, IJF Apresiasi Keputusan Baleg DPR RI

Jakarta, 8 April 2022 – Pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disetujui DPR RI bersama dengan Pemerintan pada Rabu, 6 April 2021. Menanggapi pencapaian ini, Indonesia Joining Forces (IJF) bersama Jaringan Aksi dan Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja DPR RI dan pemerintah dalam penyusunan dan pembahasan RUU TPKS.  

Dini Widiastuti, Ketua Eksekutif Komite IJF mengungkapkan, pengesahan RUU TPKSI merupakan pencapaian luar biasa dari perjuangan panjang masyarakat bersama DPR RI untuk menghadirkan instrumen hukum yang komprehensif dan berperspektif korban dalam menangani kekerasan seksual.. Proses dialog yang panjang terjadi tidak hanya di dalam ruang sidang antara DPR RI dan Pemerintah.

“Di luar sidang, lobi-lobi berbagai elemen masyarakat sipil dengan DPR RI dan pemerintah juga berlangsung, dalam  memastikan subtansi RUU dapat mengakomodasi berbagai bentuk kekerasan seksual yang dialami korban, khususnya anak. RUU TPKS juga menjadi tumpuan dalam hal pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban yang selama ini menjadi catatan merah,” lanjut Dini.

Kesepakatan pada  pembahasan tingkat pertama RUU TPKS ini akan dilanjutkan ke pembahasan pada tingkat dua sebelum nantinya akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.  IJF bersama elemen masyarakat sipil lain, selama ini berupaya terlibat aktif  memberikan usulan-usulan dan turut mengawal hingga pengesahan nantinya.

Perlindungan Anak

Dini juga menyampaikan apresiasinya terhadap pasal-pasal yang memberikan jaminan dan perlindungan terhadap anak berdasarkan refleksi pengalaman anak selama ini. Beberapa di antaranya: 1) pemaksaan perkawinan menjadi salah satu pasal yang memberikan jaminan hukum bagi anak untuk terhindar dari pemaksaan perkawinan anak; 2) kekerasan seksual terhadap anak dalam berbagai bentuk yang dinyatakan sebagai bukan delik aduan; 3) aktivitas seksual dengan anak atau yang melibatkan anak merupakan bentuk kejahatan seksual; 4) persetujuan atau kehendak anak dalam perbuatan seksual tidak menggugurkan tuntutan hukum terhadap pelaku; 5) dan pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku ketika kejahatan seksual dilakukan pada anak.

Selain itu, RUU ini juga mengakomodasi berbagai poin terkait jaminan bagi korban, seperti; 1) jaminan bagi korban untuk mendapatkan restitusi dari pelaku dan/atau kompensasi dari negara melalui Dana Bantuan Korban, 2) jaminan pembayaran restitusi antara lain dilakukan dengan sita harta pelaku dimana proses ini tetap dilakukan dengan menjamin hak-hak keluarga pelaku untuk tidak menjadi korban baru, di antaranya menjamin hak anak dari pelaku agar tidak terlantar ketika terjadi sita harta orang tua yang menjadi pelaku kekerasan seksual; dan 3) jaminan restitusi dibayarkan kepada korban jika pelaku adalah anak, di mana yang bertanggung jawab membayar adalah orangtua atau wali pelaku dan jika harta mereka tidak mencukupi untuk membayar restitusi, maka negara akan membayar kompensasi pada korban melalui Dana Bantuan Korban.

RUU ini, lanjut Dini, juga memastikan pemulihan hak korban secara komprehensif, yang meliputi: rehabilitasi sosial, rehabilitasi mental dan spiritual, termasuk di dalamnya pemulihan ekonomi dan reintegrasi sosial. Bentuk perlindungan lain bagi korban yang dimuat di RUU TPKS ini juga mencakup penyelenggaraan layanan terpadu melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terutama terkait dengan SDM yang terlatih, memiliki sensitivitas gender dan HAM, serta perlindungan korban kekerasan seksual melalui media elektronik di mana korban memiliki hak untuk mengajukan pembatasan akses dan penghapusan konten yang dimaksud.

Hal yang Belum Diakomodasi

Dini menambahkan bahwa walaupun RUU TPKS sudah mengakomodasi  berbagai masukan dari IJF, ada beberapa catatan penting terkait isu-isu perlindungan yang belum diatur dalam RUU PKS. Pertama, RUU TPKS masih menyebutkan pelaku untuk anak. Hal ini dinilai akan berpotensi melabeli anak sebagai pelaku seumur hidupnya. Penyebutan ini tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak, sehingga IJF menawarkan pemilihan diksi yang lebih baik, yaitu “anak berkonflik dengan hukum”, sayangnyamasukan ini tidak menjadi pertimbangan dalam pembahasan. 

Kedua, pengaturan tentang pencegahan kehamilan dan pemulihan menstruasi yang penting bagi korban, terutama anak. Kehamilan pada korban kekerasan seksual dapat menambah beban dan trauma berkepanjangan. IJF menganggap penting adanya layanan pencegahan kehamilan pada korban kekerasan seksual yang dapat dilakukan oleh tenaga medis. Ketersediaan layanan ini dapat mengurangi dampak pada kesehatan mental korban.

Ketiga, terkait dengan pembahasan Pasal 6 ayat C, di mana pasal tersebut dinyatakan sebagai pasal rujukan untuk bentuk kekerasan child grooming. IJF menilai bahwa pasal ini belum mencakup penjelasan yang menggambarkan bentuk child grooming. Karena itu, nantinya dalam peraturan turunan maupun implementasi, hal ini perlu dijadikan pertimbangan.

“Berdasarkan tiga isu utama yang kami angkat ini, kami berharap dalam pembahasan tahap II nantinya, isu-isu yang telah kami angkat dapat diakomodir, dan diatur dalam peraturan turunan di bawah undang-undang ataupun dalam kerangka implementasi RUU,” kata Dini. Dia juga melanjutkan, “Kami juga berharap ke depannya, dalam implementasinya RUU TPKS dapat menjadi payung hukum yang melindungi korban kekerasan seksual, termasuk anak-anak.”.   

IJF merupakan kumpulan dari organisasi yang memperjuangkan hak-hak anak yang terdiri dari enam lembaga yaitu Plan Indonesia (Yayasan Plan International Indonesia), Wahana Visi Indonesia (WVI), Child Fund International di Indonesia, SOS Children’s Villages Indonesia, Yayasan Save the Children Indonesia dan Federasi International Terre des Hommes (dengan Pusat Studi dan Perlindungan Anak/PKTA. IJF telah terlibat dalam pengkawalan pengesahan RUU TPKS, salah satunya adalah memberikan masukan kepada Panitia Kerja (Panja RUU TPKS) tentang perspektif hak anak dalam rancangan RUU TPKS.

—– SELESAI ——

Catatan untuk Editor :

Tentang IJF:

Gerakan Bersama untuk Penghapusan Kekerasan pada Anak di Indonesia (Indonesia Joining Forces to End Violence Against Children atau IJF to EVAC) merupakan bagian dari gerakan global untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan pada anak dan terdiri dari 6 (enam) organisasi hak anak (ChildFund International di Indonesia, Yayasan Plan International Indonesia, Save the Children Indonesia, SOS Children’s Villages Indonesia, Federasi Internasional Terre des Hommes bersama Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak/PKPA, dan Wahana Visi Indonesia). Pembentukan IJF ini untuk membantu Pemerintah Indonesia yang telah mendeklarasikan Indonesia sebagai negara pembuka jalan bagi upaya penyadaran, pencegahan dan penanganan berbagai tindak kekerasan pada anak.

Tentang Jaringan AKSI:

Jaringan AKSI terbentuk pada 30 November 2016 melalui kesepakatan bersama 32 organisasi masyarakat sipil, yang diinisiasi melalui dukungan teknis dari UNICEF, Population Council, dan Flamingo.

Jaringan AKSI merupakan inisiatif kerja partisipatif yang dibentuk oleh sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada upaya-upaya perlindungan dan pemberdayaan anak dan remaja, khususnya remaja perempuan. Pembentukannya bertujuan agar individu, organisasi masyarakat sipil, serta kalangan akademisi dapat bersama-sama memperjuangkan hak-hak anak dan remaja, dalam mencapai kesetaraan dan keadilan gender.

Sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), Jaringan AKSI menempatkan kerja-kerjanya dalam rangka mendukung upaya pemerintah melalui implementasi pencapaian TPB 5: Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum Perempuan, khususnya bagi remaja perempuan.

Jaringan AKSI bekerja secara tematik berdasarkan kebutuhan dan perkembangan isu yang terkait dengan remaja perempuan di Indonesia, antara lain: penghapusan perkawinan anak, penghapusan  kekerasan seksual, penghapusan praktik mutilasi genital perempuan, larangan pelibatan paksa dalam kegiatan ideologi fundamentalisme, kejahatan konflik terhadap remaja, perlindungan hak-hak atas jaminan pendidikan, kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi serta tema-tema relevan lainnya demi peningkatan kesejahteraan remaja perempuan.

Tentang Aliansi PKTA:

Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA) adalah koalisi masyarakat sipil Indonesia yang anggotanya terdiri dari organisasi-organisasi yang memiliki kesamaan tujuan dalam memperjuangkan penghapusan kekerasan terhadap anak di Indonesia. Aliansi PKTA percaya bahwa kekerasan dapat dicegah dengan kemitraan yang kuat dan upaya semua komponen masyarakat untuk terlibat dalam perlindungan anak dari kekerasan.

Bagikan ke

Artikel Lain Yang Terkait

Berlanggan Buletin Kami

Berlangganan Buletin Kami​

Jadilah
Teman Plan
Perjuangkan hak anak Indonesia
888SLOT Slot Thailand slot gacor https://pensivefederation.com/ slot gacor hari ini slot gacor sbobet gtr303 https://windizupdate.com/ slot online gtr303 slot thailand situs slot gacor slot toto scatter hitam crazy time crazy time ktm303 casino online slot gacor gtr303 situs judi bola terpercaya gtr303 gtr303 gtr303 slot thailand casino online togel online situs togel crazy time slot gampang menang slot gacor slot gacor ktm303 joker123 https://dinkes.hsu.go.id/scatter-hitam/ https://pmb.itsnupekalongan.ac.id/vendor/bin/scatter-hitam/ https://jurnal.univa-labuhanbatu.ac.id/public/site/scatter-hitam/ https://lpm.univa-labuhanbatu.ac.id/wp-content/themes/jnews/scatter-hitam/ https://scatterhitam-slot.com https://tth.com.tc/ https://gna.university/ https://guiqac.gnauniversity.edu.in/ http://tourism.gov.eg/ powergaming88 powergaming88 powergaming88 powergaming88 powergaming88 powergaming88 powergaming88 powergaming88 Slot Thailand Starlight Princess Mahjong Ways 2 Slot Maxwin https://sipatudia.bpsdm.sumbarprov.go.id/assets/mahjong/ scatter hitam powergaming88 sv388 idn slot https://slot-thailand.itr.ac.id/ https://pn-watansoppeng.go.id/media/jui/server-thailand/ slot mania slot zeus ying77 judi bola live casino sv388 mahjong ways slot mania slot server kamboja digmaan slot88 slot live casino slot thailand powergaming88 powergaming88 slot thailand ladangtoto slot thailand server thailand slot thailand slot thailand slot thailand slot gacor powergaming88 ladangtoto sv388 slot toto slot server thailand slot thailand situs slot wwg slot slot gacor slot mawin slot gacor slot thailand slot gacor slot gacor slot88 pgsoft Daftar Judi Slot Online Indonesia Paling Gacor di Indonesia Daftar Situs Judi Slot Online SLOT88 lucky neko slot gacor slot88 slot maxwin slot thailand Slot Mahjong Ways 2 Mudah Jackpot Paus di PG Soft Hari ini 2023 Lucky Neko Situs Slot Gacor Pgsoft Hari Ini SITUS SABUNG AYAM SV388 ONLINE DAFTAR LINK LOGIN APK AGEN SV388
Bagikan informasi ini!

Beritahu teman, keluarga, dan tetangga Anda. Bagikan ke dunia!