Pandemi COVID-19 mengubah cara kita berinteraksi. Namun, anak tetap berhak mendapat perlindungan dan pelayanan publik sebaik-baiknya. Plan Indonesia bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta mitra-mitra lainnya, berkomitmen melayani kepentingan terbaik anak.
Ada empat protokol terkait perlindungan anak yang sudah disahkan dan tersedia di website Gugus Tugas COVID-19. Simak isi protokol yang sudah disederhanakan dalam bentuk infografis untuk tahu informasinya lebih lanjut:
PROTOKOL LINTAS SEKTOR UNTUK ANAK YANG MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN KHUSUS DALAM SITUASI PANDEMI COVID-19
PROTOKOL PENGASUHAN BAGI ANAK DENGAN ORANG TUA TUNGGAL, ODP, PDP, TERKONFIRMASI DAN MENINGGAL KARENA COVID-19
PROTOKOL PENGELUARANDAN PEMBEBASAN ANAK MELALUI ASIMILASI DAN INTEGRASI, PEMBEBASAN TAHANAN, PENANGGUHAN PENAHANAN DAN BEBAS MURNI
PROTOKOL PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Ayo kita bantu sebarluaskan ke pihak-pihak yang berkepentingan. Kamu, saya, kita semua bisa membantu melindungi anak-anak Indonesia di masa pandemi ini.
Sumber: https://covid19.go.id/