Hak dasar anak untuk kelangsungan hidup, perlindungan, tumbuh kembang, dan partisipasi, seringkali terabaikan, termasuk untuk mendapatkan sanitasi layak, aman, dan inklusif di Sekolah & Madrasah. Padahal menurut UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 79 menyebutkan bahwa Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh sebab itu, ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan anak- anak mendapatkan sanitasi layak, aman, dan inklusif di Sekolah & Madrasah.
Untuk Itu, Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) membuat rekomendasi berdasarkan bukti dan praktik baik Plan Indonesia dalam melaksanakan STBM & MKM di Sekolah & Madrasah selama ini. Salah satunya adalah pembuatan modul pelaksanaan STBM MKM di Sekolah & Madrasah yang sudah diujicobakan di lapangan. Di dalam modul ini terdapat panduan pemicuan & promosi perubahan perilaku untuk anak sebagai metode promosi perubahan perilaku 5 pilar STBM di sekolah. Pelaksanaan pemicuan di sekolah harapannya dapat berkontribusi terhadap penyusunan program kerja sekolah, perubahan perilaku, dan monitoring rutin.
Plan Indonesia merangkum praktik-praktik baik STBM dan MKM di Sekolah dan Madrasah dampingan Plan Indonesia melalui Learning Brief ‘Praktik Baik Pelaksanaan STBM dan MKM di Sekolah & Madrasah’ melalui Learning Brief berikut