Sikka, 24 September 2020 – Angka kasus perkawinan usia anak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, terutama di Kabupaten Sikka masih sangat tinggi. Hingga Juni 2020, tercatat ada 269 kasus perkawinan anak di Sikka. Bersama Pemerintah Kabupaten Sikka, Plan International Indonesia (Plan Indonesia) merancang Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pencegahan perkawinan usia anak.
Menurut data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPKBPPPA), jumlah kehamilan anak (di bawah umur 20 tahun) masih tinggi, bahkan mencapai 400 kasus pada 2017. Karenanya Pemerintah Kabupaten Sikka sedang menyusun Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, organisasi perangkat daerah, camat dan kepala desa, tokoh masyarakat dan tokoh adat, jejaring lembaga swadaya masyarakat lokal, dan perwakilan remaja.
Dalam konsultasi publik pada 3 September lalu, Muhamad M. Karim selaku Kepaa Sub Bidang Perundang-undangan Kabupaten Sikka menyampaikan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan tugas bersama.
“Dengan adanya PERBUP Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Sikka, saya harap dapat menjadi penegasan bagi orang tua di Sikka untuk tidak menikahkan anaknya sebelum berusia 21 tahun.” Tambah Karim.
Plan Indonesia melalui proyek Better Life Options and Opportunities Model (BLOOM) berupaya menurunkan angka perkawinan usia anak dan kehamilan remaja di Provinsi Nusa Tenggara Timur, antara lain di Kabupaten Sikka, Nagekeo dan Lembata. Plan Indonesia mengedukasi anak perempuan dan kaum muda melalui akses informasi tentang kesehatan reproduksi & seksual, perilaku berisiko, keterampilan hidup, dan migrasi yang aman, khususnya pada remaja usia 13-19 tahun.
Marzalena Zaini, BLOOM Project Manager di Plan Indonesia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menurunkan angka praktik perkawinan usia anak di Sikka.
“Semakin banyak orang berupaya mencegah perkawinan usia anak, semakin besar angka perkawinan anak dapat ditekan. PERBUP Pencegahan Perkawinan Usia Anak menjadi salah satu cara untuk memberikan ruang untuk pemenuhan hak anak dan kesetaraan bagi anak perempuan.” jelas Marzalena.
Pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab semua pihak, tidak hanya pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat. Begitu juga dengan pemberian dukungan positif bagi remaja untuk mendorong mereka memilih masa depan yang sehat dan produktif. Anak perempuan dan kaum muda sebagai agensi yang berdaya memerlukan ruang untuk belajar tentang dampak kehamilan remaja serta perkawinan usia anak, tak hanya dari bangku sekolah, tapi juga dari kelas-kelas informal untuk peningkatan kapasitas diri.
Plan Indonesia bersama para mitra di Kabupaten Sikka antara lain Yakkestra, Yayasan Papha, dan Proficio terus melakukan advokasi terkait pencegahan perkawinan anak. PERBUP Pencegahan Perkawinan Usia Anak akan menjadi acuan pelaksanaan yang konkrit dalam upaya menekan angka perkawinan usia anak baik oleh masyarakat dan pembuat kebijakan. (***)