Perkawinan usia anak masih kerap terjadi dan justru meningkat pada masa pandemik COVID-19. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) mencatat bahwa dalam kurun waktu Januari-Juni 2020, terdapat lebih dari 35.000 permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan oleh calon pasangan suami-istri yang berusia di bawah 19 tahun.
Oleh karena itu, sebagai organisasi yang berkomitmen untuk mendorong upaya solutif dalam mencegah perkawinan usia anak, Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) menghadirkan Policy Corner pertama dengan topik ‘Perkawinan Usia Anak di Masa Pandemik COVID-19’ yang telah diselanggarakan pada 26 Januari 2021. Policy corner merupakan forum diskusi kebijakan lintas pemangku kebijakan untuk melakukan pertukaran ide/gagasan, data dan informasi terkait isu-isu perlindungan dan hak anak. Para pemangku kebijakan antara lain dari unsur pemerintah yang diwakili oleh Bappenas dan Dirjen Bangda Kemendagri. Sedangkan unsur kaum muda diwakili beberapa Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) dan para pemuda. Penggiat PPA diwakili oleh Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).
Diskusi yang berlangsung membahas berbagai isu menarik, mulai dari regulasi maupun Undang-Undang (UU) yang mengatur perkawinan usia anak, tren perkawinan usia anak di masa pandemik COVID-19, faktor penyebab dan dampak perkawinan usia anak, sampai Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) dan Strategi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah dalam rangka menekan angka perkawinan usia anak. Hasil diskusi ini kemudian dirangkum menjadi Policy Brief yang berisi berbagai rekomendasi kebijakan strategis untuk mencegah dan menghapuskan perkawinan usia anak di Indonesia.
Para narasumber memaparkan berbagai tren yang menyebabkan tingginya angka perkawinan usia anak di Indonesia. Dari segi desain kebijakan dan regulasi, Indry Oktaviani, Adolescent Health and Agency Program Manager, Plan Indonesia mengemukakan bahwa belum adanya harmonisasi antar kebijakan menjadi salah satu isu penting yang perlu mendapatkan perhatian dari para pemangku kebijakan. Misalnya, antara UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum terdapat sinkronisasi dan konsistensi tentang batasan usia perkawinan dan usia pemilih., Selain itu, penyebab utama maraknya perkawinan usia anak di Indonesia adalah kekhawatiran akan adanya hubungan intim (zina) oleh anak-anak, kemudian ada juga orang tua sudah menentukan pesta perkawinan dan calon pengantin dinyatakan sudah siap menikah.
Trend perkawinan usia anak yang ditemukan di 18 provinsi bahkan cenderung memperburuk di masa pandemik COVID-19. Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga, Bappenas, menyatakan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh berbagai faktor dimana salah satunya terkait penurunan pendapatan dan kondisi ekonomi keluarga karena dampak pandemik, yang kemudian mendorong orang tua segera menikahkan anaknya sebagai solusi jangka pendek mengurangi beban ekonomi keluarga. Selain itu, masalah keterbatasan layanan konseling tatap muka bagi remaja dan hanya bisa dilakukan secara daring menyebabkan konsultasi yang dilakukan menjadi tidak efektif.
Pemikiran masyarakat, kondisi ekonomi, serta budaya sebagai beberapa tantangan utama dalam mencegah dan menekan angka perkawinan anak juga dikonfirmasi oleh berbagai narasumber serta peserta diskusi lainnya. Padahal dari segi regulasi, UU No 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan anak telah mengalami perubahan signifikan, dimana usia perkawinan anak perempuan berubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun dan dispensasi perkawinan anak diperketat dengan alasan yang mendesak. Walaupun dari segi regulasi telah banyak perubahan yang seharusnya mampu berkontribusi dalam pencegahan perkawinan usia anak, masih banyak tantangan yang ditemukan dalam implementasi regulasi.
Lia Anggie, Perwakilan dari KPAI mengungkapkan, “59% masyarakat belum terpapar dengan informasi perubahan kebijakan UU perkawinan anak. Dari segi penegakan, UU perkawinan anak juga belum diimplementasikan secara maksimal, dimana dari 38.686 kasus pengajuan perkara dispensasi dan ada 36.377 perkara yang dikabulkan dispensasinya sepanjang tahun 2019.” Dari skala regional, Suci Apriani, KPAD Desa Kediri, juga mengemukakan bahwa di tahun 2020 kasus perkawinan anak telah mencapai 20 kasus di Desa Kediri.
Sehingga dalam mencegah dan menekan angka perkawinan anak dibutuhkan banyak upaya untuk mengubah persepsi masyarakat terutama orang tua. Selain itu, dibutuhkan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan, seperti adanya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan institusi pemerintah dan non-pemerintah. Penting juga untuk mendorong keikutsertaan daerah terutama forum anak, Sekolah Ramah Anak, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk meningkatkan kesadaran bahaya perkawinan anak.
Plan Indonesia menghadirkan Policy Corner, sebuah dialog kebijakan bulanan yang membahas tentang berbagai isu kebijakan terkait kesetaraan anak dan hak anak perempuan. Selain berperan sebagai forum diskusi bagi para pemangku kepentingan untuk berdiskusi, setiap Policy Corner akan dimanfaatkan untuk melakukan diseminasi informasi dalam bentuk Policy Brief yang berisi analisis dan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya.