Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2018 menyatakan 1 dari 9 anak perempuan berumur 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun, dan 1 dari 100 laki-laki berumur 20-24 menikah sebelum usia 18 tahun. Dampaknya, bayi yang lahir dari ibu yang berusia di bawah 20 tahun 2 kali lebih besar kemungkinan meninggal selama 28 hari pertamanya. Untuk menekan angka perkawinan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pun telah meluncurkan Strategi Nasional pencegahan perkawinan anak, bulan Januari lalu.
Hal ini pula yang diperhatikan dan berusaha dicegah oleh pemerintah Lombok Barat. Dalam pertemuan diskusi keberlanjutan: Upaya Penurunan Angka Perkawinan Usia Anak Melalui Program Yes I Do, Bapak Dr. H. Baehaqi, MM, selaku Sekretaris Daerah Lombok Barat menyampaikan tujuan dari Peraturan Bupati GAMAQ– gerakan anti merariq kodeq (gerakan pencegahan perkawinan usia anak).
“GAMAQ dan GertuStunting (Gerakan Terpadu Stunting) adalah gerekan yang koheren, semua harus begerah, karena perkawinan anak memengaruhi angka anak stunting pula.”
Lanjutnya
“Karena secara ekonomi anak belum siap, segi mentalpun belum siap. Jika anak mengandung, sejak dalam usia kandungan sampai 1000 hari kemudian, ibunya harus benar-benar memerhatikan asupan gizi dan kesehatan, harus minum susu. Namun sering kali karena pengetahuan dan ekonomi yang kurang, bisa jadi yang dimininum adalah susu tiruan (air sisa masak nasi). Hasilnya pertumbuhan dan kesehatan ibu dan anaklah yang akan terpengaruh, ini bisa menyebabkan anak stunting” Ujar Bapak Baehaqi
Hal inipun diperkuat oleh laporan Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda tahun 2020, bahwa persentase perempuan usia 20-24 tahun yang menikah usia 18 tahun ke atas, lebih besar kemungkinannya melahirkan bayi dengan berat badan di atas 2,5 kg dibandingkan dengan mereka yang menikah di bawah usia 18 tahun (81,75 persen berbanding 76,33 persen).
Melalui project Yes I Do, Plan International Indonesia bersama dengan aliansi (LPAR, PUPUK, dan Rutgers), turut berupaya menekan angka perkawinan usia anak di Lombok Barat sejak tahun 2016. Ada berbagai praktik baik dari project Yes I Do yang akan berakhir di akhir tahun 2020 ini. Salah satunya adalah telah terbentuknya Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) dan Kelompok Bisnis Remaja, hingga keberhasilan-keberhasilan kaum muda KPAD membelas (memisahkan) anak yang menikah di usia 18 tahun ke bawah, serta berbagai upaya advokasi untuk memberdayakan anak dan kaum muda agar menghindari perkawinan usia anak.
Demi melanjutkan praktik baik ini, berbagai pemangku kepentingan dan juga kelompok kaum muda turut hadir memberikan komitmennya untuk melanjutkan upaya-upaya demi menurunnya angka perkawinan anak di Lombok Barat. Diantaranya adalah komitmen Sekretaris Daerah yang akan menyerahkan rencana tindak lanjut kepada bapak Bupati mengenai keberlangsungan Kelompok Bisnis Remaja dengan mendorong minimarket-minimarket untuk memasarkan produk tersebut. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) berkomitmen untuk menekankan pentingnya pembentukandan memastikan fungsi KPAD di lima desa baru dengan melibatkan salah satu desa model yang telah didampingi aliansi Yes I Do, agar bisa berbagi ilmu, keterampilan, dan pengalaman bagaimana mengadvokasi ke kepala desa untuk menganggarkan kegiatan-kegiatan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memfasilitasi kelompok usaha remaja dan dewasa di desa untuk memperoleh label halal dan bantuan kemasan produksi. Serta Kecamatan Lembar melalui BapakCamat berkomitmen untuk tidak memberikan dispensasi kawin.
Agar anak-anak kita terlindungi, terselamatkan, dan terpenuhi hak-haknya, perlu upaya dari berbagai pihak baik perangkat daerah maupun individu untuk menggerakkan masyarakat untuk menurunkan angka perkawinan usia anak. Menjelang akhir tahun 2020, project Yes I Do berupaya agar perangkat yang dibutuhkan oleh desa dampingan siap untuk melanjutkan upaya ini, atau bahkan bisa menjadi desa percontohan untuk pemerataan prioritas mencegah perkawinan usia anak.