Program Locally Led Disaster and Protection (LLDPP), atau kepemimpinan lokal dalam kesiapsiagaan dan perlindungan bencana, bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan, keselamatan, martabat, pemenuhan atas hak, serta perluasan akses masyarakat terdampak bencana agar mendapatkan bantuan sesuai dengan kebutuhannya tanpa diskriminasi.
Ada beberapa cara agar tujuan tersebut tercapai, mulai dari memperkuat struktur lembaga pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil dalam mengembangkan kerangka kerja tanggap bencana hingga meningkatkan kapasitas manajemen atau kepemimpinan pihak-pihak berkepentingan. Program ini tersebar di 3 provinsi dan 3 kabupaten: Prov. Banten, Kab. Pandeglang, Prov. NTB, Kab. Bima, Prov. Sulawesi Tengah, dan Kab. Sigi, dengan menggunakan standar kemanusiaan inti (CHS 1, CHS 3, CHS 4, dan CHS 5), prinsip perlindungan, serta mekanisme koordinasi antarinstitusi.
Sebagai bagian dari kerja kemanusiaan, program LLDPP juga menggunakan prinsip-prinsip perlindungan, agar aksi yang ditimbulkan tak menempatkan komunitas terdampak pada kondisi yang lebih buruk.
Baca laporan lengkap: