
Konsultasi Publik Perencanaan Pembangunan merupakan forum konsultasi pemerintah dengan para pelaku dan perwakilan pembangunan dalam penyusunan Rencana Jangka Menengah Kabupaten untuk pemerintahan Kabupaten yang baru. Pelaksanaan konsultasi publik bertujuan untuk mendapatkan masukan, sinkronisasi agenda dan prioritas pembangunan kecamatan dengan program prioritas perangkat daerah yang membutuhkan pendanaan dari Kabupaten, provinsi dan nasional.
Bagaimana dengan proses konsultasi publik yang dilakukan selama ini? Adakah pihak yang selama ini tidak dilibatkan dalam proses konsultasi publik?
Pertanyaan ini tentu menjadi refleksi bagi kita semua bahwa proses konsultasi publik yang melibatkan semua pihak harus dipastikan tidak ada pihak yang tertinggal dalam proses tersebut, termasuk penyandang disabilitas (PD).
Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia), melalui proyek Water for Women di Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat, mencoba mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses konsultasi publik. Plan Indonesia bahkan mendukung konsultasi publik khusus penyandang disabilitas. Konsultasi publik khusus ini merupakan bagian dari rangkaian konsultasi publik yang didukung oleh Plan Indonesia untuk memastikan WASH GESI terintegrasi dalam lima tahun Perencanaan Jangka Menengah. Konsultasi publik pertama adalah untuk anak-anak, kemudian untuk penyandang disabilitas, dan masalah sanitasi khusus. Rangkaian audiensi publik semacam ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia.
Di Indonesia, sudah ada kebijakan yang mengatur tentang jaminan hak-hak penyandang disabilitas, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, selama ini banyak pihak yang belum mengimplementasikan pelibatan penyandang disabilitas dalam siklus perencanaan pembangunan, termasuk Kabupaten Sumbawa.
Untuk memastikan tidak ada yang tertinggal, Plan Indonesia mengimplementasikan program GESI STBM dengan pendekatan dual-track. Plan Indonesia mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Termasuk ruang untuk bersuara dan diakui keberadaannya.
Audiensi publik tersebut mendapat dukungan positif dari Pemerintah Sumbawa. Dalam hal ini, Dinas Sosial dan Bappeda akhirnya memberikan ruang bagi kelompok disabilitas di Kabupaten Sumbawa dengan menggelar konsultasi publik Penyandang Disabilitas yang dilakukan pertama kali pada 22 Juni 2021 dan dibuka langsung oleh Bupati Sumbawa. Bupati mengapresiasi kegiatan konsultasi publik bagi penyandang disabilitas. Beberapa hal yang dibahas dalam konsultasi publik tersebut adalah diskusi klaster tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
“Saya meminta kepada seluruh dinas dan instansi untuk memberikan akses khusus bagi penyandang disabilitas di setiap kantor di lingkungan Pemkab Sumbawa. Penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan perhatian dan rasa hormat yang sama karena kita adalah sama. Hanya saja mereka memiliki keterbatasan yang tidak mereka inginkan,” ujar H. Mahmud Abdullah selaku Bupati Sumbawa saat membuka konsultasi publik Penyandang Disabilitas.
Plan Indonesia memfasilitasi diskusi di setiap kelompok untuk mengidentifikasi masalah dan rekomendasi dari penyandang disabilitas untuk mengatasi situasi yang ada di Sumbawa. Selanjutnya perwakilan penyandang disabilitas menyampaikan hasil diskusi dari masing-masing kelompok.
“Kegiatan Musrenbang Penyandang Disabilitas sangat baik karena berkat terselenggaranya kegiatan ini, kami (PD) dapat menyampaikan apa saja yang kami butuhkan selama ini. Saya berharap pemerintah dapat segera merespon hasil diskusi kami dan segera membuat program khusus penyandang disabilitas. Semoga kegiatan seperti ini menjadi agenda tahunan untuk membawa perubahan bersama kita para penyandang disabilitas,” ujar Ika Ruskika selaku Wakil Ketua Gerakan Indonesia Tuna Rungu Sejahtera (GERKATIN) Kabupaten Sumbawa. Cabang.
“Bagi kami, kegiatan ini bermanfaat bagi penyandang disabilitas untuk mengakomodir kebutuhan kami selama ini,” ujar Sri Nurnaningsih selaku Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) cabang Kabupaten Sumbawa yang juga ikut dalam kegiatan tersebut.
Hasil konsultasi publik Penyandang Disabilitas selanjutnya akan disampaikan pada saat konsultasi publik Kabupaten Sumbawa untuk membahas RPJM 2021-2026 dan juga digunakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa untuk penyusunan dokumen Rencana Strategis (Rienstra) mereka. .
Diharapkan dengan pelaksanaan konsultasi publik Penyandang Disabilitas ini menjadikan dokumen RPJM Kabupaten Sumbawa sebagai dokumen perencanaan yang inklusif. Hal ini dapat mengatasi masalah yang dihadapi penyandang disabilitas. (Plan Indonesia- Jatmoko – Novika Noerdyanti)