Belu, 25 September 2020 – Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) dukung Kabupaten Belu melakukan Deklarasi Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) untuk Kelurahan Lidak dan Desa Renrua pada 24 dan 29 September 2020. Kelurahan Lidak dideklarasikan sebagai Desa Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dan Desa Renrua sebagai Desa Lima Pilar STBM.
Lima pilar STBM menurut Peraturan Kementerian Kesehatan No. 3 Tahun 2014 adalah: (1) stop buang air besar sembarangan, (2) cuci tangan pakai sabun, (3) pengolahan air minum dan makanan yang aman, (4) pengolahan sampah rumah tangga, dan (5) pengolahan limbah cair rumah tangga.
Wakil Bupati Belu, Drs. Joseph Theodorus Ose Luan menyampaikan dalam kegiatan bahwa perjalanan menuju kabupaten STBM masih panjang.
“Deklarasi yang kita laksanakan pada hari ini bukan hasil akhir dari semuanya. Namun prestasi ini harus tetap dipertahankan dengan tetap membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari. Semoga deklarasi ini dapat menjadi pemicu dan motivasi bagi masyarakat Kelurahan Lidak dan kelurahan lainnya di Kecamatan Atambua Selatan untuk mencapai kelurahan STBM,” tambah J.T Ose.
Sejak 2018, Plan Indonesia melalui Women and Disability Inclusive WASH and Nutrition Sensitive Project (WINNER) telah mendampingi dua desa/kelurahan tersebut dalam melaksanakan lima pilar STBM. Selama dua tahun terakhir, sudah ada beberapa desa dan kelurahan yang berhasil melaksanakan deklarasi STBM dan ODF (Stop BAB Sembarangan) Desa dan kelurahan tersebut antara lain: Desa Fulur, Desa Fatulotu, Desa Raiulun, Desa Manleten, Desa Tialai, Desa Fohoeka, Kelurahan Berdao, dan Kelurahan Tulamalae,
Plan Indonesia melalui proyek WINNER berupaya meningkatkan akses terhadap sarana sanitasi dan kebersihan di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Upaya ini dilakukan dengan (1) mendorong komitmen pemerintah dalam menyediakan akses dan fasilitas sanitasi dan kebersihan yang layak, (2) meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan produk dan jasa sanitasi yang inklusif, dan (3) meningkatkan permintaan masyarakat untuk fasilitas dan praktik sanitasi yang lebih baik melalui pemicuan dan promosi STBM.
Herie Ferdian selaku WINNER Project Manager menyampaikan bahwa terjadi peningkatan kualitas sanitasi di Kabupaten Belu. “Di tingkat kabupaten, 82,33 persen masyarakat sudah memiliki akses dan fasilitas air, sanitasi, dan kebersihan yang meningkat 1,49 persen dari tahun 2018, sebelum bekerjasama dengan Plan Indonesia,” tambah Herie.
Rendahnya pemahaman masyarakat terkait perilaku sanitasi dan kebersihan yang baik membuat banyak warga di Kabupaten Belu tidak memiliki jamban, sehingga banyak masyarakat yang masih buang air besar sembarangan. Deklarasi Desa dan Kelurahan STBM merupakan salah satu momentum penting untuk mendorong komitmen masyarakat dan pemerintah terkait perubahan perilaku sanitasi dan hygiene yang berkelanjutan.