Kecamatan Plampang adalah kecamatan yang terletak di bagian timur wilayah Kabupaten Sumbawa dengan jarak ± 63 km² dari Ibu kota kabupaten dan merupakan salah satu wilayah Pilot Project Water for Women,Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia). Jumlah desa pilot proyek Water for Women paling banyak terletak di Kecamatan Plampang di antara tujuh kecamatan lainnya.
Menariknya, saat Proyek Water for Women masuk ke Kabupaten Sumbawa pada tahun 2018, Kecamatan Plampang belum memiliki satupun desa yang berstatus Desa Bebas Buang Air Besar Sembarangan dan belum menerapkan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) baik itu di desa pilot maupun desa replikasi. Menurut data Kementerian Kesehatan, kecamatan tersebut memiliki akses sanitasi terendah ke 3 dari 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa dengan akses sanitasi sekitar 63,3 persen. Akan tetapi kondisi ini sudah berubah di penghujung tahun 2020. Pada 3 Desember 2020, sudah ada lima desa yang mendeklarasikan diri dengan status Desa Tuntas Pilar 1, Pilar 2 dan Pilar 3.
Kepala Camat Plampang, Abdul Haris menyatakan bahwa pelaksanaan 5 pilar STBM sangat relevan di tengah pandemi COVID-19. Salah satu pilar STBM, yaitu Cuci Tangan Pakai Sabun merupakan salah satu cara memutus mata rantai penyebaran pandemik COVID-19. Beliau menambahkan bahwa kegiatan Deklarasi STBM ini merupakan langkah awal perubahan perilaku masyarakat untuk terus menerapkan gaya hidup bersih dan sehat.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari semua pihak, lintas sektoral dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa, PKK Kecamatan dan Desa yang selalu bersemangat, Tim STBM Kecamatan dan Desa, dan tentunya dukungan dari Yayasan Plan International Indonesia. Tapi kita masih punya tugas untuk 2 pilar selanjutnya dan semoga deklarasi ini menjadi pemicu juga bagi 6 Desa lainnya di Kecamatan Plampang untuk terus berbenah” tambah Abdul Haris saat memberikan sambutan di acara Deklarasi Tuntas Pilar 1,2,3 STBM bagi 5 Desa di Kecamatan Plampang.
Berkaitan dengan kebijakan penggunaan dana desa khususnya di Kabupaten Sumbawa, Bupati Sumbawa melalui Surat Edarannya mengharuskan Pemerintah Desa membuat anggaran untuk Sektor Air Bersih dan Sanitasi yang berkaitan dengan STBM. Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa Desa melalui dana desa bisa mengentaskan masalah yang berkaitan dengan 5 Pilar STBM. Misalnya pada Pilar 1, minimal Desa harus mengangarkan 10 Unit Jamban bagi masyarakat tidak mampu. Surat edaran ini tiap tahun dikeluarkan sebagai menjadi acuan desa dalam penganggaran dana desa.
Yusuf, ketua tim STBM dan anggota tim verifikasi dana desa Kecamatan Plampang, menegaskan bahwa dana desa memiliki peran yang penting dalam pengentasan masalah terkait sanitasi dan kebersihan melalui penganggaran untuk meningkatkan akses dan kualitas terhadap air, sanitasi, dan kebersihan.
“Sebagai contoh, tahun ini Desa Muer mengalokasikan Jamban sekitar 70 Paket. Walaupun rata-rata di Desa Lain banyak yang tidak berjalan karena pengangaran dialihkan pada penanganan COVID-19, namun penambahan dana untuk pemicuan STBM menjadi solusi perubahan perilaku masyarakat. Tahun 2021 Kecamatan Plampang menargetkan sudah menjadi Kecamatan ODF” tambah Yusuf.
(Plan Indonesia/ Irwansyah)