Untuk memastikan Plan International terus memiliki standar akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum yang tinggi, pedoman yang jelas harus disajikan pada kerangka kerja organisasi, demi mengatasi risiko penipuan dan korupsi.
Kebijakan ini menetapkan tanggung jawab khusus staf dan sukarelawan sehubungan dengan risiko penipuan, penyuapan, dan korupsi. Hal ini juga untuk mendorong budaya integritas dan transparansi di Plan International.
Prinsip dan definisi dalam kebijakan ini juga mencakup hubungan Plan International dengan pihak ketiga (termasuk, tanpa batasan, mitra pelaksana, kontraktor, pejabat pemerintah, dan donor).