Sumber: Kumparan.com
Kebebasan online selayaknya dimiliki anak dan kaum muda perempuan untuk berekspresi, mengaktualisasikan diri, dan menyuarakan pendapat. Kita perlu mengingat peristiwa di tahun 2012, saat anak perempuan dari Pakistan, Malala Yousafzai, ditembak oleh Taliban. Malala sempat menyuarakan tentang hak anak perempuan untuk mendapatkan pendidikan melalui tulisannya di BBC. Internet pun menghubungkan Malala dengan jutaan orang di dunia yang tergerak untuk mendukungnya. Namun, di sisi lain, Malala bertaruh nyawa.
Apa yang dialami oleh Malala bisa dianggap sebagai kekerasan berbasis gender. Tak hanya Malala, ada banyak anak perempuan yang mengalami hal serupa, baik dalam interaksi di dunia nyata maupun dalam dunia online. Di Indonesia dan dunia, anak dan kaum muda perempuan memiliki banyak kekhawatiran dalam mengeluarkan potensi dan memberdayakan diri melalui ruang digital. Hal ini bisa dilihat, misalnya, dengan menengok hasil temuan State of the World Girls Report 2020—laporan yang diluncurkan oleh Plan International dalam rangka merayakan Hari Anak Perempuan Internasional dan melibatkan 14.000 anak dan perempuan muda di 31 negara.
Dalam laporan itu, terdapat informasi dari 500 responden berusia 16-25 tahun yang tinggal di Indonesia. Mereka mengungkapkan sering menemui kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), di mana pelaku memanfaatkan teknologi digital dengan niatan untuk melecehkan korban berdasarkan gender atau identitas seksualnya. Sebanyak 32% responden mengaku pernah mengalami KBGO di media sosial. Sementara, 56% mengetahui anak dan kaum muda perempuan lainnya menjadi korban KBGO.
Fakta ini membuka mata kita bahwa ruang aman masih perlu terus diperjuangkan. Anak dan kaum muda perempuan seharusnya bisa mengekspresikan dan mengeluarkan potensi maksimalnya di dunia online, tanpa harus berhadapan dengan hal-hal yang mengkhawatirkan dan menimbulkan perasaan was-was. Namun, mereka justru harus berhadapan dengan budaya destruktif di ranah digital yang tercipta karena berbagai hal. Di antaranya, karena makna bebas yang belum sepenuhnya teredukasikan, kurangnya empati, juga adanya ketidaksetaraan gender.
Seharusnya, kebebasan bukan berarti membenarkan dan mewajarkan segala hal tanpa memikirkan dampak baik dan buruknya. Tapi, saat ini, masih ada banyak orang yang mengatasnamakan kebebasan untuk melontarkan komentar yang menyakiti dan melecehkan di dunia online. Selain itu, seolah ada tuntutan untuk mendapatkan validasi dan memenuhi standar dalam daring yang justru bersifat destruktif bagi penggunanya. Ini semua terjadi bersamaan dengan berbagai bentuk KBGO lainnya; celaan fisik, ancaman kekerasan fisik, perundungan, pengintaian, ujaran kebencian, maupun pelecehan dan kekerasan seksual. Perlu dipahami pula, anak dan kaum muda perempuan menyebutkan, 56% pelaku KBGO justru orang yang mereka kenal–orang-orang yang semestinya turut mewujudkan ruang aman (Plan International, 2020). Kemudian, 1 dari 4 anak perempuan yang mengalami KBGO di media sosial mengaku merasa tidak aman secara fisik maupun mental.
Guna mendukung terwujudnya kebebasan online, kita perlu membuat perbaikan dalam budaya berinternet. Kita semua perlu bahu-membahu dalam mempraktikkan ruang digital yang aman, positif, juga suportif bagi para penggunanya. Seperti yang disuarakan oleh 41% responden survei, pengguna media sosial yang menyaksikan KBGO perlu berperan menciptakan ruang aman. Sudah saatnya kita menciptakan strategi; mengedukasi khusus ruang digital kepada diri sendiri, teman, keluarga, publik, hingga institusi pendidikan mengenai kebebasan online ini. Kita juga perlu membahas bagaimana seharusnya kita memberdayakan diri dan menghargai orang lain di ruang digital.
Selain itu, untuk mewujudkan kebebasan online, kita juga perlu memiliki mekanisme pelaporan KBGO di media sosial yang efektif dan sensitif gender. Kita harus cermat dalam memerhatikan pentingnya perlindungan privasi online. Secara bersamaan, kita juga perlu mendorong agar perangkat hukum, kebijakan, dan pemerintah yang perlu melindungi anak dan kaum muda perempuan dari kejahatan online, serta mendukung pendampingan dan pemulihan korban.
Ini mungkin akan memakan waktu yang cukup lama. Tapi, mewujudkan kebebasan online bukanlah hal yang mustahil. Tidak ada kata terlambat untuk membenahi apa yang harus dibenahi. Kita berhak untuk mendapatkan kembali kebebasan dalam hak-hak yang kita miliki. Bersama-sama, mari kita bergerak agar anak dan kaum muda perempuan aman, nyaman, setara, dan berdaya di dunia digital.