Sepanjang Juni hingga Agustus 2022, Plan Indonesia melakukan penelitian tentang praktik pengajuan dispensasi kawin anak di Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sukabumi. Penelitian memotret pengalaman orang tua dan anak ketika terlibat dalam proses pengajuan dispensasi di pengadilan hingga mendalami pertimbangan hakim dalam setiap putusannya.
Penelitian tentang penerapan prinsip perlindungan anak dalam putusan dispensasi kawin bertujuan untuk mengkaji perspektif hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam proses persetujuan dispensasi kawin. Apalagi Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang memberikan suatu perlindungan dalam mencegah perkawinan anak yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang ini menjadi landasan tentang pengaturan usia minimum perempuan yang boleh menikah (dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun).
Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan diskusi kelompok terarah (focused group discussion/FGD) di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sukabumi. Jumlah partisipan yang terlibat dalam penelitian ini sebanyak 37 orang di Kabupaten Sukabumi dan 40 orang di Kabupaten Lombok Barat. Terdiri dari anak, orang tua, hakim agama, pimpinan komunitas, tokoh agama, guru, pemerintah desa, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Penelitian selengkapnya dapat disimak di bawah ini: