I. Latar Belakang
Bencana menurut UNDRR1 adalah gangguan serius terhadap fungsi komunitas atau masyarakat pada skala apapun karena peristiwa berbahaya yang dihadapkan pada kondisi ancaman, kerentanan, kapasitas, dan menyebabkan satu atau lebih hal berikut: kerugian dan dampak manusia, material, ekonomi dan lingkungan. Di Indonesia, peraturan mengenai penanggulangan bencana diatur dalam UU No. 24 tahun 2007 dimana bencana2 diartikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Kondisi geografis dan sosial kultural yang ada di Indonesia membuat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sepanjang tahun 20223 terdapat 3.531 kejadian bencana. Dimana bencana tersebut menimbulkan dampak 5.492.046 jiwa mengungsi dan menderita, 851 jiwa meninggal, 46 dinyatakan hilang dan 8.726 jiwa mengalami luka-luka. Selain itu, terdapat 95.051 rumah dan 1.980 fasilitas umum yang rusak. Berdasarkan data dari BNPB4, pada tiga tahun terakhir banjir sebagai bencana yang paling sering terjadi, dimana pada tahun 2022 saja terdapat 1.524 (43%) kejadian banjir. Konsistensi kejadian banjir serta potensi kerugian yang mengintai menunjukkan perlu adanya upaya untuk mengurangi risiko bencana banjir. Salah satu inovasi dan upaya dalam mengurangi risiko kejadian banjir yaitu menggunakan alat peringatan dini banjir.
Alat peringatan banjir (flood early warning tools) merupakan bagian dari suatu sistem peringatan dini. Sistem peringatan dini5 diartikan sebagai suatu sistem terpadu dari pemantauan, peramalan dan prediksi bahaya, penilaian risiko bencana, sistem dan proses komunikasi dan kesiapsiagaan yang memungkinkan individu, komunitas, pemerintah, bisnis, dan lainnya untuk mengambil tindakan tepat waktu untuk mengurangi risiko bencana sebelum peristiwa berbahaya terjadi. Pada implementasinya, pengembangan alat peringatan banjir terutama di komunitas perlu memperhatikan inklusifitas masyarakat seperti kemampuan untuk mengelola, menjaga serta partisipasi setiap elemen termasuk kelompok rentan seperti anak, kaum muda dan disabilitas. Sehingga keberadaan alat ini dapat memberikan kebermanfaatan secara maksimal pada masyarakat setempat.
Alat peringatan banjir inklusif merupakan salah satu inovasi yang dimiliki Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) sebagai salah satu organisasi kemanusiaan dan pengembangan masyarakat yang memperjuangkan sebuah dunia yang adil untuk pemenuhan hak anak dan kesetaraan bagi anak perempuan. Alat peringatan banjir ini dikembangkan Plan Indonesia melalui proyek Urban Nexus yang didukung oleh ANCP – DFAT dan Plan Australia
Alat peringatan banjir ini mulanya diinisiasi oleh kaum muda dampingan di Jakarta, yang kemudian di replikasi di Kota Depok. Adapun di bidang kebencanaan, kota Depok dihadapkan pada potensi rawan bencana seperti banjir, longsor, puting beliung dan kebakaran. Berdasarkan data Dinas PUPR6, luasan wilayah rawan bencana di Kota Depok yaitu 163,76 Ha. Di Kota Depok juga masih terdapat wilayah yang berpotensi rawan bencana berupa banjir/genangan air dengan ketinggian lebih dari 30 cm selama 2 jam. Faktor penyebab kejadian banjir adalah lama dan intensitas hujan yang tinggi, meluapnya air sungai karena kemiringan dasar saluran kecil dan kapasitas aliran sungai tidak memadai, serta sistem drainase yang tidak memadai. Adanya alat peringatan dini diharapkan dapat mengurangi risiko kerugian yang ditimbulkan oleh bencana banjir.
Seiring perkembangan waktu, perlu adanya inovasi pengembangan alat peringatan banjir diharapkan sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat dan mendorong partisipasi seluruh stakeholder di Kota Depok khususnya kaum muda untuk terlibat dalam bidang pengurangan risiko bencana. Oleh karenanya, pada tahun ini Urban Nexus akan melakukan pengembangan Alat Peringatan Dini Banjir 4.0 Partisipatif Kaum Muda di Kota Depok.
II. Tujuan Penugasan
Konsultan akan mengembangkan alat peringatan banjir yang saat ini dimiliki oleh Plan Indonesia sesuai dengan hasil workhop pengembangan alat peringatan banjir, adapun detail penugasan yang diberikan sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi dengan tim proyek Urban Nexus Plan Indonesia dalam pengembangan alat peringatan banjir.
- Melakukan pengembangan alat peringatan banjir sesuai hasil workshop yang diselenggarakan oleh project Urban Nexus.
- Memberikan pengajaran perakitan alat peringatan banjir kepada kaum muda yang ditentukan oleh konsultan, team proyek Urban Nexus dan pemerintah Kota Depok
- Melakukan pemasangan alat peringatan banjir dengan pelibatan kaum muda di lokasi yang ditentukan team proyek Urban Nexus dan pemerintah Kota Depok termasuk menyediakan konsumsi dan transportasi bagi kaum muda selama kegiatan.
- Membuat manual perakitan dan pelaporan akhir pengembangan alat peringatan banjir.
III. Strategi Pelaksanaan dan Tingkat Upaya yang Dilakukan
Adapun strategi pelaksanaan kegiatannya dapat dijabarkan sebagai berikut:
IV. Waktu Penugasan
Penugasan ini akan berlangsung sejak 25 Januari 2024 – 15 Mei 2024.
V. Masukan
Pekerjaan ini akan diberikan kepada Pihak Eskternal/Konsultan dan tidak berkedudukan sebagai staf Plan Indonesia, yang akan melakukan koordinasi secara langsung dengan Project Manager Urban Nexus dan berpengalaman dalam melakukan inovasi teknologi dengan pelibatan kaum muda.
VI. Prinsip Utama, Pendekatan dan Pertimbangan Etis
Dalam kaitannya dengan penugasan ini, Pihak Eskternal/Konsultan wajib mendapatkan penjelasan singkat terkait kode etik perlindungan anak dan kaum muda serta menandatangani dokumen-dokumen terkait.
VII. Pengalaman dan Kualifikasi yang Dibutuhkan
- Konsultan memiliki pengalaman di bidang pengembangan inovasi teknologi khususnya pembuatan alat peringatan dini bencana
- Konsultan berdomisili di Indonesia dan memiliki pengetahuan tentang isu kebencanaan, iklim dan lingkungan
- Konsultan berpengalaman melibatkan kaum muda dalam pengembangan inovasi
- Konsultan memiliki kemampuan komunikasi dan presentasi yang baik
- Mampu dan bersedia melakukan meeting/pertemuan koordinasi dengan melibatkan pihak-pihak dan lembaga/organisasi yang bertanggung jawab atau relevan dengan pengembangan alat peringatan dini
- Bersedia untuk bekerja dalam periode waktu yang sudah ditentukan
- Bersedia melakukan pengajaran, perakitan dan pemasangan alat peringatan banjir dengan pelibatan kaum muda yang akan ditentukan oleh team proyek Urban Nexus dan pemerintah Kota Depok.
VIII. Prosedur Aplikasi
Calon Consultant dapat mengirimkan aplikasi kepada: yayasan.procurement@plan-international.org dengan subjek email “Konsultan Development Tools Urban Nexus_Nama Consultant sebelum Jum’at,26 Januari 2024 jam 17.00 WIB dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut:
- Proposal dengan anggaran yang diusulkan (termasuk pajak progresif). Proposal memuat rencana kegiatan, timeline, detail anggaran yang diajukan; Profil tim/individu
- Portofolio dan contoh pekerjaan terdahulu dengan penjelasan singkat
- Mengirimkan CV dan ID card/ kartu identitas yang berlaku
- Mampu berkomunikasi dengan Plan Indonesia dengan merujuk pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di Plan Indonesia
Seluruh penawaran yang diterima akan diperlakukan secara rahasia.
Hanya kandidat terpilih yang akan menerima pemberitahuan lebih lanjut dan diundang untuk wawancara.
“Plan Indonesia mendorong Perempuan Indonesia yang memiliki usaha untuk berpartisipasi”